Rabu, 22 Februari 2017

Sejarah Perkembangan Peraturan Pelayaran dan NCVS

    
Perkembangan Peraturan Pelayaran

1.       SO/SV Tahun 1935
        Scheepen Ordonnantie, Staatsblad Tahun 1935 Nomor 66
        Merupakan Peraturan Pemerintah Belanda
        SV adalah Petunjuk Teknisnya
2.       UU.21 Tahun 1992
        Tentang Pelayaran
        Diundangkan pada 17 September 1992
        Scheepen Ordonnantie, Staatsblad Tahun 1935 Nomor 66 dinyatakan tidak berlaku (Pasal 131), namun Petunjuk Teknisnya (SV) masih digunakan
3.       UU.17 Tahun 2008
        Tentang Pelayaran
        Menggantikan UU.21 Tahun 1992
        UU.21 Tahun 1992 tidak berlaku (Pasal 354)
4.       KM.65 Tahun 2009
        Pengesahan NCVS , 17 September 2009

        SK. Dirjen. No. UM.008/9/20/DJPL-12 Pemberlakuan NCVS dan Petunjuk Teknis

NCVS    
Keinginan untuk menyusun suatu standar keselamatan kapal berbendera Indonesia telah dicetuskan sejak diselenggarakanya Workshop keselamatan kapal Ferrry Domestik yang pertama pada tanggal 5 s.d 7 desember 2007, yang merupakan program kegiatan IMO sebagai tindak lanjut terhadap kecelakaan kapal-kapal ferry domestic yang telah menelan ratusan korban jiwa dan harta benda, yaitu KM Senopati Nusantara dan KM Levina kemudian ditegaskan kembali dalam workshop keselamatan kapal ferry Domestik yang kedua pada tanggal 17 s.d 21 Nopember 2008.

KM. Senopati Nusantara, 30/12/2006


 KM. Levina I, 22/02/2007

         Pada tanggal 31 Jnuari 2008, sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan transportasi di Indonesia maka pemerintah Asutralia memberikan paket bantuan keselamatan Transportasi Indonesia (Indonesia Transport Safety Assistance Package / ITSAP) yang ditandatangani oleh menteri perhubungan Ir. Jusman Syafi’I Djamal (Indonesia) dan Menteri Infrastruktur, transportasi, pengembangan wilayah dan pemerintahan daerah (Australia), H.E. Anthony Albanese. Bantuan ini meliputi keselamatan transportasi udara dan laut, serta kegiatan SAR dan penanggulangan kecelakaan Transportasi.

Sampai saat ini, NCVS telah disahkan dengan peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2009 tanggal 17 September 2009. dimana mencakup 8 substansi, yaitu :
1)      Konstruksi / bangunan kapal dan stabilitas (Chapter II)
2)      Peralatan (Chapter III)
3)      Perlengkapan Keselamatan (Chapter IV)
4)      Permesinan dan perlistrikan (Chapter V)
5)      Garis muat (Chapter VI)
6)      Pengukuran Kapal (Chapter VII)
7)      Pengawakan (Chapter VIII)
8)      Manajemen Operasional (Chapter IX)
NCVS telah dilaporkan secara resmi kepada IMO di sidang IMO (Assembly dan Council) dan juga telah di presentasikan diberbagai forum nasional dan regional.

Sumber : Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan No: KM 65 Tahun 2009 (dengan penambahan).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar