Perkembangan Peraturan Pelayaran
1. SO/SV
Tahun 1935
–
Scheepen Ordonnantie, Staatsblad Tahun 1935
Nomor 66
–
Merupakan Peraturan Pemerintah Belanda
–
SV adalah Petunjuk Teknisnya
2. UU.21
Tahun 1992
–
Tentang Pelayaran
–
Diundangkan pada 17 September 1992
–
Scheepen Ordonnantie, Staatsblad Tahun 1935
Nomor 66 dinyatakan tidak berlaku (Pasal 131), namun Petunjuk Teknisnya (SV)
masih digunakan
3. UU.17
Tahun 2008
–
Tentang Pelayaran
–
Menggantikan UU.21 Tahun 1992
–
UU.21 Tahun 1992 tidak berlaku (Pasal 354)
4. KM.65
Tahun 2009
–
Pengesahan NCVS , 17 September 2009
–
SK. Dirjen. No. UM.008/9/20/DJPL-12 Pemberlakuan
NCVS dan Petunjuk Teknis
NCVS
Keinginan untuk menyusun suatu
standar keselamatan kapal berbendera Indonesia telah dicetuskan sejak
diselenggarakanya Workshop keselamatan kapal Ferrry Domestik yang pertama pada
tanggal 5 s.d 7 desember 2007, yang merupakan program kegiatan IMO sebagai tindak
lanjut terhadap kecelakaan kapal-kapal ferry domestic yang telah menelan
ratusan korban jiwa dan harta benda, yaitu KM Senopati Nusantara dan KM Levina
kemudian ditegaskan kembali dalam workshop keselamatan kapal ferry Domestik
yang kedua pada tanggal 17 s.d 21 Nopember 2008.
KM. Senopati Nusantara, 30/12/2006
KM. Levina I, 22/02/2007
Pada tanggal 31 Jnuari 2008,
sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan transportasi di Indonesia maka
pemerintah Asutralia memberikan paket bantuan keselamatan Transportasi
Indonesia (Indonesia Transport Safety Assistance Package / ITSAP) yang
ditandatangani oleh menteri perhubungan Ir. Jusman Syafi’I Djamal (Indonesia)
dan Menteri Infrastruktur, transportasi, pengembangan wilayah dan pemerintahan
daerah (Australia), H.E. Anthony Albanese. Bantuan ini meliputi keselamatan
transportasi udara dan laut, serta kegiatan SAR dan penanggulangan kecelakaan
Transportasi.
Sampai saat ini, NCVS telah
disahkan dengan peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2009 tanggal 17
September 2009. dimana mencakup 8 substansi, yaitu :
1) Konstruksi
/ bangunan kapal dan stabilitas (Chapter II)
2) Peralatan
(Chapter III)
3) Perlengkapan
Keselamatan (Chapter IV)
4) Permesinan
dan perlistrikan (Chapter V)
5) Garis
muat (Chapter VI)
6) Pengukuran
Kapal (Chapter VII)
7) Pengawakan
(Chapter VIII)
8) Manajemen
Operasional (Chapter IX)
NCVS telah dilaporkan secara
resmi kepada IMO di sidang IMO (Assembly dan Council) dan juga telah di
presentasikan diberbagai forum nasional dan regional.
Sumber : Lampiran Peraturan
Menteri Perhubungan No: KM 65 Tahun 2009 (dengan penambahan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar